Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah berencana menerapkan biaya pajak berbelanja di social commerce.
Kementerian Perdagangan geram dengan maraknya penjualan minyak goreng kemasan merk Minyakita di aplikasi TikTok. Seperti diketahui pemerintah telah melarang penjualan minyak goreng kemasan sederhana melalui daring, atau online sejak Februari.







