Berawal dari penangkapan 2 tersangka berinisial S (21) dan NWR (19) di Jalan RE Martadinata RT 05 Selambai, Lok Tuan pada Minggu (23/10/2022). Membuka jalan Sat Reskoba Polres Bontang untuk menangkap bandar sabu berinisial Y (37) di Desa Teluk Pandan, Kutim pada hari yang sama.

Warga Desa Gas Alam, Kecamatan Badak, Kukar berinisal J (30) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu, Rabu malam (19/10/2022), sekira pukul 20.00 WITA.

Dua tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu.

Sat Reskoba Polres Bontang menangkap 2 warga Kelurahan Guntung terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Senin dini hari, 17 Oktober 2022, pukul 01.15.

Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar sabu di Kelurahan Lok Tuan. Tersangka berinisial AF (31) ditangkap  dirumahnya yang berada di Jalan Kapal Pinisi, Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 dini hari.

Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku pencurian motor di tiga lokasi berbeda di Kota Bontang.

5 warga Muara Badak tertangkap tangan bermain judi, Senin dini hari (10/10/2022) sekira pukul 02.15 Wita.

Dua pengedar sabu 'kelas teri' diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, di Jalan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah, Senin malam (10/10/2022) sekira pukul 00.05 Wita.

Pria inisial BS (56) telah diamankan pihak kepolisian, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Berbas Pantai, Bontang Selatan, Sabtu (8/10/2022), sekira pukul 22.30 Wita.

Polres Bontang menetapkan putra dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman, Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati.