Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2023 naik menjadi Rp 49,8 juta. Angka ini bertambah Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 39,8 juta.
KPK menilai jika biaya haji tidak dinaikkan akan merugikan jemaah yang belum berangkat. Pasalnya selama ini biaya haji yang ditanggung jemaah lebih ringan karena mendapatkan sokongan nilai manfaat, dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Namun, selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk para jemaah berlebihan.









