Edy Markus mengungkapkan bahwa salah satu kekhawatiran utama dalam sengketa ini adalah adanya kemungkinan tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Tawabu Mineral Resources. Tumpang tindih lahan ini dapat memperburuk proses verifikasi dan pembebasan lahan oleh PT KIM.
Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, mendorong pemerintah untuk memaksimalkan pembangunan fasilitas publik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), David Rante, menyoroti penurunan signifikan hasil panen padi di Kalimantan Timur, terutama di Kutim.
Sengketa lahan seluas 10 hektar antara Kelompok Tani (Poktan) dan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN) di Kecamatan Bengalon memasuki babak baru. Untuk memastikan adanya penyelesaian yang adil, Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turun langsung dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa pada Senin, 4 November 2024.
Keterbatasan fasilitas kesehatan dan minimnya tenaga medis di sejumlah kecamatan di Kutai Timur mendapat kritik tajam dari Anggota DPRD Kutai Timur, Syaiful Bakhri. Ia menilai kondisi ini menghambat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Penurunan luas panen padi di Kalimantan Timur, termasuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi perhatian serius berbagai pihak. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas panen padi di Kalimantan Timur pada 2023 hanya mencapai 57,08 ribu hektare, turun 12 persen dari tahun sebelumnya. Di Kutim, penurunan ini mencapai ratusan hektare, berdampak signifikan pada produktivitas pangan.
Ketua DPRD Kutai Timur Jimmy mendukung usulan pengembangan jaringan gas (jargas) di wilayah tersebut, seperti yang telah berhasil diterapkan di Bontang.
Anggota DPRD Kutai Timur, Uci, menyerukan masyarakat untuk menolak praktik politik uang menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperbarui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

















